Dalam rangka mengintensifkan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan amanat UU Nomor 35/2009 pasal 67, BNN melakukan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan berbagai kegiatan melalui Bidang Pencegahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Rehabilitasi, Bidang Pemberantasan, dan Bidang Hukum dan Kerja sama. Melalui kelima bidang tersebut BNN bersinergi dengan seluruh elemen/komponen bangsa untuk melakukan perlawanan terhadap kejahatan Narkoba.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/ Kota, Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional Dalam wilayah Kota Pangkalpinang, Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Kepala BNNP.
Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang melakukan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan berbagai kegiatan melalui seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, seksi Rehabilitasi, dan seksi Pemberantasan,melalui seksi tersebut Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang bersinergi dengan seluruh elemen/komponen Masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap kejahatan Narkoba.
Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerjatahunan P4GN, kebijakan teknis P4GN, diseminasi informasi dan advokasi, pemberdayaan alternatif dan peran serta masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan dibidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kota Pangkalpinang.
Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, asesmen penyalahguna dan/ atau pecandu narkotika, peningkatan kemampuan lembagarehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalahguna dan/ atau pecandu narkotika baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan, penyatuan kembali ke dalam masyarakat, dan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kota Pangkalpinang.
Seksi Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan, kebijakan teknis P4GN, administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir, dan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberantasan dalam wilayah Kota Pangkalpinang.