Kedudukan :
Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang adalah Satuan Kerja Perwakilan Badan Narkotika Nasional di Kota Pangkalpinang berkedudukan di bawah BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. BNN Kota Pangkalpinang dipimpin oleh Kepala.
Tugas :
Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Pangkalpinang.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Pangkalpinang;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Pangkalpinang;
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerjasama dalam wilayah Kota Pangkalpinang;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Pangkalpinang;
- Pelayanan administrasi BNNK Pangkalpinang; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNKota Pangkalpinang.